Senin, 10 Oktober 2011

LAMBANG NEGARA



LAMBANG NEGARA INDONESIA
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah diatur dalam UU  No : 24 Tahun 2009.  Adalah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal  Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
 ARTI LAMBANG NEGARA.
Garuda dengan perisai  memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45, adalah tanggal, bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.    Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
2.    Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a.    Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b.    Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c.    Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e.    Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
 PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
 Lambang Negara wajib digunakan di:
1.    Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
2.    Luar gedung atau kantor;
3.    Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
4.    Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
5.    Uang logam dan uang kertas; atau
6.    Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
1.    Cap atau kop surat jabatan;
2.    Cap dinas untuk kantor;
3.    Pada kertas bermaterai;
4.    Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
5.    Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
6.    Penyelenggaraan peristiwa resmi;
7.    Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
8.    Buku kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
 LARANGAN
Setiap orang dilarang:
1.    Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
2.    Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
3.    Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
4.    Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.






PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan  UU Nomor : 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
 Penggunaan Lagu Kebangsaan
1.  Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk :
a.    Menghormati presiden dan/atau wakil presiden;
b.    Menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;
c.    Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d.    Dalam acara pembukaan sidang paripurna majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah dan dewan perwakilan daerah;
e.    Menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f.     Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g.    Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di indonesia.

2.   Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a.       Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b.       Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
c.       Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d.       ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
1.     Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental
2.     Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
3.     Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
4.     Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
5.     Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
6.     Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
 Larangan
Setiap orang dilarang:
1.    Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
2.    Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
3.    Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar